MADIUN (Realita) - Perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHWTM) sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan Suro-Suran Agung pada bulan Muharram 1443 Hijriyah. Kesepakatan ini dituangkan dalam maklumat yang telah disepakati bersama.
Ketua Umum PSHT, R. Moerdjoko H.W mengatakan, jika biasanya menyambut 1 Suro ada tradisi ‘nyekar’ atau ziarah makam ke pendiri atau para leluhur PSHT, tahun ini ditiadakan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan bersama sekaligus dukungan kepada pemerintah dalam rangka memutus penyebaran pandemi Covid-19. Pihaknya akan membuat surat edaran untuk dipedomani bersama.
Baca juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Jadi tahun ini untuk kegiatan Suran, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka untuk malam 1 Muharraham, atau 1 Suro tidak ada kegiatan ziarah atau nyekar. Kegiatannya diganti tirakatan di wilayah masing-masing. Apakah itu di cabang, ranting maupun rayon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Termasuk pesertanya juga dibatasi sesuai prokes,” katanya usai rapat koordinasi dalam rangka persiapan operasi Aman Suro di Makorem 081/DSJ Madiun, Rabu (4/8/2021) kemarin.
Senada juga disampaikan Ketua Umum PSHWTM, Agus Wiyono Santoso atau yang akrab disapa Mas Win. Dirinya juga akan membuatkan surat edaran terkait peniadaan kegiatan Suran Agung di masa pandemi Covid-19.
“Untuk kegiatan selama bulan Suro, memang seperti tahun kemarin. Yang jelas selama masih pandemi dalam hal kegiatan Suran Agung ditiadakan. Kepada saudara-saudaraku se asuhan dimanapun berada agar tidak berkerumun, tidak melakukan mobilisasi dan harus patuhi dan ikuti prokes yang menjadi aturan dari pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Komandan Korem 081/DSJ Madiun, Kolonel Inf. Waris Ari Nugroho mengatakan, dalam rakor tersebut semua pihak sepakat menciptakan situasi kondusif. Artinya, mereka siap melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 27/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Jawa-Bali serta Instruksi Walikota dan Bupati di setiap wilayah dengan tidak melaksanakan kegiatan selama bulan Maharram 1443 Hijriyah.
“Mudah-mudahan atas kesepakatan yang kita lakukan dan disampaikan pernyataan maklumat dari Ketua Umum PSHT dan Ketum PSHW Tunas Muda ini bisa dipedomani seluruh warganya. Demikian juga menjadi atensi bagi kita semua, menjadi acuan PSHT maupun PSHW Tunas Muda di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri juga,” harapnya.
Baca juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Di tempat yang sama, Walikota Madiun, Maidi meminta seluruh warga perguruan pencak silat mematuhi aturan pemerintah. Apalagi saat ini wilayah Madiun masih berada di level 4 penanganan Covid-19. Sehingga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang sifatnya mengundang kerumunan sementara waktu ditiadakan untuk kesehatan, keamanan dan keselamatan bersama agar terhindar dari wabah corona. Kecuali jika di tingkat ranting atau rayon menggelar do’a dipersilahkan asalkan dilaksanakan secara virtual atau menggunakan zoom meeting.
“Kalau kita berada di level 4 ya kita taati lah. Aturan dari pemerintah pusat itu menjadi komandannya kita. Kalau di ranting mengadakan do’a ya silahkan, tapi pakai zoom. Kan tidak menimbulkan kerumunan,” paparnya.
Kesepakatan untuk tidak mengadakan kegiatan Suro dan Suran Agung sebelumnya juga sudah dikemukanan dalam pertemuannya bersama di Polres Madiun Kota, Senin (2/8/2021). Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen perguruan pencak silat yang tahun ini meniadakan pelaksanaan kegiatan Suro dan Suran Agung. Ia pun mengajak seluruh pendekar untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan disiplin prokes dan mematuhi aturan yang ada.
Baca juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
“Ketua Umum PSHT dan Ketua Umum PSHW berkenan memberikan himbauan kepada warganya masing-masing untuk tidak melaksanakan kegiatan di 1 Muharram atau Suro nanti. Itu adalah sebuah dukungan bagi kami untuk bersama-sama menjaga bagaimana prokes ini dikedepankan dan tujuannya adalah Indonesia terbebas dari Covid-19,” terangnya.
Seperti diketahui, ada lima poin yang tertuang di dalam maklumat yang telah menjadi kesepakatan bersama. Pertama, Mematuhi Inmendagri nomer 27/2021. Kedua, guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah eks Karesidenan Madiun agar pada bulan Muharram 1443 Hijriyah tidak melasanakan kegiatan apapun yang menyebabkan timbulnya kerumunan massa.
Ketiga, Dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas agar selalu mematuhi anjuran pemerintah. Keempat, para ketua wilayah, ketua cabang dan ketua ranting bertanggung jawab apabila didaerahnya masih terdapat kegiatan yang melanggar ketentuan maka akan bertanggung jawab dan bersedia diproses sesuai hukum/ketentuan yang berlaku. Kelima, surat himbauan tersebut dibuat atas dasar kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun demi menciptakan rasa aman, nyaman dan keselamatan bersama. paw
Editor : Redaksi