Kameramen TV Jadi Korban Kekerasan saat Liput Sidang Vonis SYL

realita.co

JAKARTA (Realita)- Juru kamera salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadapnya oleh sejumlah orang ke Polda Metro Jaya yang diduga dari orang suruhan (pengawal) dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), dirinya menjadi korban kekerasan saat meliput persidangan vonis SYL mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tadi ada tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas liputan vonis SYL,” ucap Bodhiya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Dirinya juga menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL keluar, tiba-tiba dirinya mengalami pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga pengawal dari sang koruptor.

“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ‘ngebuka’ jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” ungkapnya lagi.

Akibatnya, ketika SYL keluar, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. “Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, ” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Penguatan Kapasitas Ratusan Relawan PKBM, Optimalkan Pencegahan Kekerasan Anak

Dirinya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.

“Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi,” terangnya.

Laporan Bodhiya diterima di bagian SPKT dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

Baca juga: Diduga Terkait Pemberitaan, Jurnalis Monitorindonesia.com Diteror

Sebelumnya, terjadi kerusuhan terjadi usai sidang putusan perkara SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan para orang yang mengatasnamakan simpatisan mantan kementan.

SYL akhirnya pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya itu.

“Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada kejadian seperti itu, tidak ada niat,” ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru