SURABAYAA (Realita)- Sidang lanjutan 40 warga penghuni Apartemen Puncak Bukit Golf menggugat PT. Bangun Prima Raya dan Direktur PT. Bangun Prima Raya yakni Netty Lesmana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2024). Dalam sidang kali ini Moch. Takim kuasa hukum para penggugat kembali menghadirkan 5 orang saksi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Titi Budi Winarti, Moch Takim menghadirkan lima orang saksi diantaranya, Sanjaya, Raden Wihardadi, Budi Harianto, Hwan Nurcahyono Hendrawan dan Gunadi Wibowo Toemali.
Baca juga: Pandemi Sudah Lama Berakhir, Hakim Perkara Apartemen Puncak Ngotot Sidang Online
Awal persidangan, Moch Takim meminta kepada para saksi untuk menerangkan kedudukannya dari para pemilik Apartemen Puncak Bukit Golf (APBG) sebagai apa dan dasar hukumnya apa?
Para saksi menjelaskan, bahwa mereka merupakan para pengurus himpunan dari para pemilik APBG dan berdiri berdasarkan satu kesamaan nasib atas adanya ketidakpastian hak untuk kepemilikan dari APBG yang di beli yaitu SHM SARUSUN dan adanya Ketidakpastian dari peralihan melalui AJB pada PPAT yang berwenang dari Developer PT Bangun Prima Raya kepada pemilik apartemen.
"Apakah Group Puncak ini terdiri dari beberapa Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas?" Kata Takim.
Terdiri dari beberapa PT, group puncak merupakan salah satu pengembang properti terbesar di Surabaya yang berdiri sejak tahun 2008, yang memfokuskan pada pengembangan apartment superblock dengan harga yang terjangku dan lokasi yang strategis.
"Group Puncak telah mengembangkan 7 proyek di Kota Pahlawan berupa Apartemen terdiri dari : Apartemen Puncak Permai, Apartemen Puncak Bukit Golf, Apartemen Puncak CBD, Apartemen Puncak Dharmahusada, Apartemen Puncak Kertajaya, Apartemen Puncak Merr dan Pertokoan Modern Simpang Darmo Permai"jawab saksi Sanjaya.
"Saudara saksi apakah betul dalam dahulu Direktur dari Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas adalah dipimpin oleh Direktur bernama Nanang Lesmana?"tanya Takim.
"betul dan kemudian digantikan oleh Netty atau disebut juga Netty Lesmana"jawab saksi.
"Berarti Netty Lesmana dengan Nanang Lesmana dalam Hubungan Suami Istri?"tanya Takim. Betul. Apakah Saudara Saksi pernah mengetahui adanya Janji kawin untuk adanya pisah Harta ? tidak pernah tahu.
Saat ditanya saat ini para saksi memegang surat kepemilikan dalam bentuk apa?. Saksi hanya memiliki surat dalam bentuk PPJB.
Para saksi apakah benar para Pemilik APBG yang menggugat sebanyak 40 merupakan orang yang membeli APBG secara angsur atau tunai?
Saksi menjelaskan, berdasarkan data yang ditujukan oleh pengurus pelita warga Bukit Golf telah diketahui atas para pemilik Apartemen PBG yang menggugat ini merupakan pembeli secara tunai ada yang angsur dan sudah lunas.
"Hingga saat ini para pemilik tidak mendapatkan SHM SARUSUN, maka melakukan gugatan ke PT Bangun Prima Raya"kata saksi.
Apakah saksi tau maksud dan tujuan gugatan?
Saksi menerangakan, bahwa para pemilik hanya mendapatkan surat PPJB dibawah tangan dalam bentuk perjanjian Baku dan hanya dilegalisasi oleh Notari. Para Pemilik dan pengurus telah mengetahui pada PPJB yang telah ditandatangani mulai tahun sekitar 2010 oleh para pemilik APBG, isinya tidak pernah menyebutkan atas SHGB Induk. Dalam PPJB tidak menerangkan atas wakyu secara jelas dan tepat atas tanggal, bulan dan tahun atas adanya SHM Sarusun.
"Dalam PPJB juga tidak menjelaskan tentang kapan akan adanya Pengalihan Hak atas SHM Sarusun dari PT Bangun Prima Raya kepada para Pemilik APBG"terang saksi.
Para saksi itu ingin memperjuangkan atas Hak untuk adanya, kejelasan data data SHGB induk dan keberadaan SHGB induk. Adanya kepastian SHM Sarusun atas nama PT Bangun Prima Raya dan Kepastian Peralihan Hak dari PT Bangun Prima Raya kepada para pemilik atau pembeli APBG.
Adapun petitum para penggugat yakni
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad);
Baca juga: Lompat dari Atap Lantai 3 sambil Bugil, Pria Ini Tewas
4. Menyatakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden;
5. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT I HINGGA PENGGUGAT X.adalah BATAL DEMI HUKUM’
6. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT XI HINGGA PENGGUGAT XX BATAL DEMI HUKUM
7. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT XXI HINGGA PENGGUGAT XXX.adalah BATAL DEMI HUKUM;
8. Menyatakan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT XXXI HINGGA PENGGUGAT XL.adalah BATAL DEMI HUKUM
9. Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT I HINGGA PENGGUGAT X ;
10.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT XI HINGGA PENGGUGAT XX;
11.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT XXI HINGGA PENGGUGAT XXX;
12.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” BARU oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dengan PENGGUGAT XXXI HINGGA PENGGUGAT XL;
13.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun / Unit Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA” dengan mencantumkan kepastian hukum atas adanya SERTIFIKAT INDUK, dan adanya KEPASTIAN HUKUM atas waktu dalam dalam penyelesain Sertifikat Laik Fungsi, Akta Pertelaan dan Akta Pemisahan serta adanya KEPASTUAN HUKUM atas terbitnya SHM SARUSUN dan KEPATISAN HUKUM dilakukan AKTA JUAL BELI pada PPAT yang berwenang;
14.Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membuat PPJB dan BAST sesuai dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomer 13 Tahun 2021;
Baca juga: Apartemen Terbakar, Penghuni Lompat dari Balkon Lantai 15
15.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk memberikan Surat Keterangan Lunas atas pembayaran dari Pembelian unit Apartemen Para Penggugat;
16.Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT atas kerugian Materiil sebesar Rp. 14.125.000.000,- (empat belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Biaya atas nilai dari Bangunan Apartemen Puncak Bukit Golf yang tidak jelas Hak kepemilikan dari PARA PENGGUGAT saat ini sebesar Rp. 14.00.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah)
Biaya transportasi dan akomodasi serta fee yang harus dibayarkan kepada Advokat sebagai kuasa dari PARA PENGGUGAT yang ditimbulkan dalam menangani perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sedangkan kerugian uang Advokat sebesar Rp.125.000.000,- (lima belas juta) dengan Rincian Sebagai Berikut:Fee Advokat : Rp. 118.000.000
Biaya Perkara : Rp. 4.000.000
Biaya Konsumsi : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
Biaya Bensin : Rp. 100.000 x 10 persidangan = Rp.1.000.000
Biaya Foto Copy : Rp. 500.000
Biaya Leges Bukti : Rp. 500.000
Biaya Saksi : Rp. 200.000 x 5 orang saksi = Rp. 1.000.000
Dan atas Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Miliar) dari keuntungan yang tidak dapat disebabkan dengan tidak adanya AJB dan SHM SARUSUN serta rasa malu;
17.Membatalkan pembayaran atas PBB atas unit Satuan Rumah Susun/Apartemen di Puncak Bukit Golf yang dibebankan pembayarannya kepada PARA PENGGUGAT, dan seharusnya menjadi kewajiban TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
18.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset TERGUGAT I berupa ruang kantor yang beralamat di Jalan Raya Mayjend Sungkono;
19.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dijadikan sebagai Sertifikat Induk dalam penyelesaian SHM SARUSUN untuk diberikan kepada salah satu perwakilan dari PARA PENGGUGAT untuk dapat diawasi dan dikontrol serta tidak disalahgunakan oleh TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
20.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset Tanah dan Bangunan dari tempat tinggal DIREKTUR dari TERGUGAT I yang berada di Perumahan Graha Family Surabaya;
21.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-00 (satu juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ditetapkan;
22.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT I DAN TERGUGAT II melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali maupun Perlawanan (Verzet);
23.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.ys
Editor : Redaksi