Arnold Zadrach, Bartender Vasa Hotel yang Menewaskan Personil Band Ogie Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya saat jalani sidang online

SURABAYA (Realita)- Arnold Zadrach Satinaya, bartender peracik minuman keras yang menewaskan tiga pemain band di Hotel Vasa dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/7/2024). Arnol dinilai terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 359 KUHP.

Baca juga: VASA Hotel Surabaya Dinobatkan sebagai Pemenang Utama Best Social and Economic Impacts

"Menuntut pidana terhadap Terdakwa Arnold Zadrach Ditanya selama 3 tahun penjara" kata Jaksa yang diakrab disapa Dilla.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Jumat (22/12/2024) Group Band Ogie n Freinds memiliki jadwal manggung di Cruz Lounge n Bar Jl HR Muhammad Surabaya. Band Ogie n Freinds yang personelnya terdiri dari William Adolf Refly (alm), Akbar Kashogi Purnomo, Stefabus Kristina Dwi Nugroho, Harce Andre Runtulalo, Devi, dan Mitra Ohello, dan Reza Ghulam Achmad, sebelummengisi acar, duduk di satu meja sambil memnikmati Miras yang disuguhkan terdakwa.

Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya menyuguhkan Miras kepada para personel band Ogie n Freinds menggunakan botol caraft berisi 1000 ml dengan dengan campuran miras dengan cramberry juice dan etanol 100 ml juga es batu pada caraft 1 sampai 6.

Baca juga: Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Jalani Sidang Perdana

Karena kurang keras, saksi korban William Adolf Refly (alm) meminta racikan yang lebih strong, sehingga oleh terdaka mencampur miras dengan cramberry juice Etanol sebanyak 200 ml serta es batu pada Caraft 7 hingga 9, sehingga menyebabkan efek panas pada tenggorokan.

Etanol yang dijadikan campuran minuman oleh terdakwa merupakan etanol jenis Grade yang seharusnya hana diperuntukan untuk antraksi api (flare) oleh terdakwa.

Akibat minuman tersebut, saksi Akbar Kashogi Purnomo mengalami tenggorokan kering dan panas saat bangun tidur, dan setelah itu mendapatkan kabar melalui WhatsApp Group bahwa Reza Ghulam Achmad (Sexophone) meninggal di RSI Wonokromo.

Pada Minggu (24/12/2023) saksi Akbar Kashogi Purnomo juga mendapat kabar bahw William Adolf Refly (Drumer) meninggal di RS Husada Kapasari, juga begitu atas meninggalnya Indro Purnomo (pemilik sound) saksi juga mendapat kabar melalui group WA.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru