Pamer Aurat di Pinggir Jalan, Dinar Candy Menyesal

realita.co
Dinar Candy.

JAKARTA- Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai memakai bikini di jalan. Pengacaranya mengatakan bahwa Dinar menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Yang jelas Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," ujar pengacara Dinar Candy, Acong Latief, kepada wartawan.

Baca juga: Ini Bahayanya Pornografi bagi Anak!

Ia menekankan bahwa Dinar melakukan tindakan tersebut untuk mengungkapkan aspirasinya sebagai masyarakat. Dalam hal ini, memprotes kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.

"Dinar itu melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM itu. Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik," tuturnya.

Acong menyatakan, tidak hanya Dinar yang tidak setuju terhadap kebijakan perpanjangan PPKM. Beberapa masyarakat juga merasakan dampak keterpurukan ekonomi akibat kebijakan tersebut.

"Usahanya macet, saya kira tidak hanya Dinar ya, ada orang-orang lain yang merasakan seperti apa dampak dari PPKM ini terhadap ekonomi, terhadap income," jelasnya.

Baca juga: Dinar Candy Resmi Tersangka Pornografi

Aksi berbikini di pinggir jalan hingga tersebar di media sosial dan menghebohkan publik telah dilakukan Dinar. Menurut Acong, tindakan itu merupakan gaya Dinar dalam menyampaikan protesnya.

"Tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa, pakai jas segala macam, dan dia kan DJ (Disk Jockey), jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia," pungkasnya.

Perkara ini berawal dari tindakan Dinar mengenakan bikini di jalan sebagai bentuk protes terhadap PPKM level 4. Aksinya tersebut menyebabkan dirinya berurusan dengan polisi.

Baca juga: Dinar Candy Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Pelanggaran UU Pornografi

Dinar Candy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 36 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

"Dari penyidikan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

Tindakan Dinar tidak hanya berbuntut kasus hukum. Dinar juga dinyatakan telah melanggar norma budaya, norma agama, hingga etika yang berlaku di Indonesia.met

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru