SURABAYA (Realita)- Dihari Bhakti Adhyaksa, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jatim menangkap DPO Firman Ageng Pamenang di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jum'at (19/7/2024). Firman merupakan terpidana perkara penipuan dijatahui hukuman 2 tahun penjara.
I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH. selaku Kasi Intelijen Kejaksaan mengatakan Firman Ageng Pamenang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pada Pengadilan Negeri ia divonis 1 tahun penjara pada tahun 2017, jaksa penuntut umum lantas melakukan upaya hukum banding dan Firman dijatuhi 2 tahun penjara. Firman pun melakukan upaya hukum kasasi, namun upaya itu ditolak oleh hakim Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Baca juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi
"Setalah kami aman pada hari Jum'at kemaren, yang bersangkutan (Firman) langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng. Hal ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64" kata I Made Agus dalam rilisnya.
Baca juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023
Kronologis eksekusi DPO Firman Ageng Pamenang berawal dari permohonan bantuan dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO atas nama Firman Ageng Pamelang telah dilakukan panangkapan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, selanjutnya DPO An Firman Ageng Pamelang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.ys
Editor : Redaksi