JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi buntut vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus itu.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Dalam kasus ini, Mukti Fajar mengatakan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Sebab, belum ada laporan ke KY hingga saat ini.
"Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.
Baca juga: Ditangkap di Palembang, Eks Ketua PN Surabaya Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," katanya.
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Diduga Beri Jatah Ketua PN Surabaya 20 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.ik
Editor : Redaksi