JAKARTA- BPJS Kesehatan tengah dihadapkan oleh persoalan klaim fiktif yang diduga dilakukan oleh tiga rumah sakit di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pihaknya telah melalukan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan dan paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.
Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Dipersyaratkan di Pengurusan SKCK
Namun, kata dia, sesuai dengan kesepakatan perjaqhgnjian kerja sama dengan rumah sakit, Verifikasi Pasca Klaim (VPK) dan Audit Administrasi Klaim (AAK) dapat dilakukan untuk memastikan kembali klaim yang sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya
“BPJS dan banyak rumah sakit sudah bekerja keras, sepenuh hati dan optimal dalam melayani peserta JKN, namun masih ditemukan oknum yang berbuat curang,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/7).
Ghufron mengungkapkan, pihaknya bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) menemukan indikasi kecurangan di tiga rumah sakit.
“Yang jelas penyelesaian kasus fraud ketiga rumah sakit ini masih terus berproses,” ungkap dia.
Gufron berharap, fasilitas kesehatan dapat mematuhi terhadap kontrak kerja sama yang sudah disepakati, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa terdapat pembayaran atas pelayanan kesehatan yang disebabkan karena penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan.
Menurutnya, fasilitas kesehatan harus mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan setelah dilakukan verifikasi pasca klaim (VPK) kepada BPJS Kesehatan.
Dia bilang, proses verifikasi klaim di mulai ketika rumah sakit telah mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap yang disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari fasilitas kesehatan, dokumen ini merupakan pernyataan tanggung jawab penuh atas pengajuan klaim biaya pelayanan kesehatan.
Selanjutnya BPJS Kesehatan mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan oleh rumah sakit dan diterima oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan
“Apabila BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 hari kalender, maka berkas klaim dinyatakan lengkap dan proses verififikasi sudah berjalan,” tandasnya.
Editor : Redaksi