Jaringan Narkoba Ponorogo Diringkus, 55 Gram Sabu Diamankan, Dikendalikan dari Lapas

realita.co
Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma saat menunjukkan barang bukti, dengan dua tersangka jaringan lapas yang berhasil diamankan petugas.

PONOROGO (Realita)- Jajaran Sat-Narkoba Polres Ponorogo berhasil meringkus jaringan Narkoba yang lama malang melintang di Bumi Reog. Tak tanggung-tanggung 55 Gram sabu atau senilai Rp 66 juta berhasil diamankan dari jaringan ini.

Terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka APB alias CDT warga Madiun yang tengah mengirim barang di depan SPBU di Jalan Tronojoyo Kota Ponorogo pada 17 Juni 2024 lalu. Saat mengirim barang, pengguna sekaligus pengecer ini memasukan dua paket sabu-sabu berbobot 0,54 gram dan 0,42 gram di dalam bungkus rokok yang diberi tisu.

Baca juga: Lapas Cilegon Beri Supervisi Layanan Bantuan Hukum

" Setelah kita tangkap kita gledah rumahnya, dan kami mendapat informasi akan ada pengiriman Sabu-Sabu menggunakan jasa ekspedisi," ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma, Rabu (31/07/2024).

Gandi mengungkapkan, petugas pun berhasil menangkap tersangka MLY warga Ponorogo saat akan mengambil barang dari kantor ekspedisi di Ponorogo pada 22 Juni 2024 lalu. Tak tanggung-tanggung sabu seberat 54,04 gram berhasil diamankan dari dalam paket, yang disimpan didalam kotak jam tangan itu.

Baca juga: KadivPas Kanwil DKI Jakarta Komitmen Berantas Peredaran Narkoba dari Segala Lini

" Jadi modusnya menggunakan kamuflase, sabu-sabu ditaruh didalam kotak jam dan dikirim lewat jasa Ekspedisi. Ini barangnya dari luar jawa," ungkapnya.

Lebih jauh Gandi mengaku dari penangkapan MLY, petugas berhasil mengungkap tersangka, yang ternyata merupakan Napi Narkoba yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di luar Ponorogo.

Baca juga: Oknum Polisi, Pengacara, Cepu dan Kurir Kompak Bisnis Narkoba

" Jadi jaringan ini dikendalikan oleh Napi Narkoba yang saat ini ditahan di LP. Karena dari handphone MLY kami menemukan bukti chat tersangka yang menyuruh FLY untuk mengambil barang yang sudah dikirim ke Ponorogo," akunya.

Gandi mengeklaim kasus ini merupakan rekor baru. Karena barang bukti yang berhasil diamankan paling banyak. Pihaknya pun mengaku masih akan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tersangka lain. Pun termasuk tersangka Napi Narkoba yang kini didalam Lapas, akan dilayar ke Rutan Kelas II B Ponorogo untuk diproses hukum dalam kasus ini. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru