JAKARTA- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, masyarakat kini seperti bukan melihat KPK yang dulu dikenal sebagai lembaga independen, melainkan melihatnya seperti lembaga penegak hukum yang abal-abal.
Menurut Kurnia, begitu banyak pelanggaran di KPK jika melihat dari spektrum dari tindakan korektif Ombudsman mulai pelanggaran administrasi, juga ada nuansa pelanggaran pidana.
Baca juga: ICW Tuduh KPK Era Firli Niretika dan Nirintegritas
"Misalnya mulai dari sosialisasi yang tidak melibatkan pegawai KPK, jadi wajar saja mereka protes karena tidak ada segmen untuk meminta saran kepada pegawai, tidak ada segmen untuk berdiskusi di internal KPK itu sendiri. Saya rasa ini merupakan hal yang baru anomali KPK sejak tahun 2019 akhir yang lalu," ujarnya dikutip dari YouTube Sahabat ICW, Minggu (8/8/2021)
Dalam kesempatan itu, Kurnia juga menyoroti Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten yang sebenarnya tidak punya kompetensi menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK yang akan menjadi ASN.
"BKN sebenarnya tidak punya perangkat untuk bisa mengalihstatuskan pegawai KPK karena tentu pegawai KPK seperti Mbak Putri, Mas Novel dan lain sebagainya tidak bisa di-treatment seperti masyarakat ingin masuk menjadi PNS atau istilahnya CPNS tentu itu merupakan ranah yang sangat berbeda," paparnya.
Baca juga: Luhut Tolak OTT KPK, ICW: Di Mana Logikanya?
Bahkan, Kurnia memaparkan banyak menemukan kasus korupsi yang dimulai dari praktik backdate (pemalsuan keterangan dan tanggal surat) tapi justru dilakukan oleh KPK sendiri.
"Itu adalah hal yang sangat memalukan bagi saya, sebab jika dicek dokumen-dokumen penindakan cukup banyak kasus-kasus yang terutama pengadaan serta kasus lainnya dimulai dari backdate itu sendiri," tegasnya.
Baca juga: ICW Duga, Eks Terpidana Korupsi Kembali Aktif Jadi Penyidik Bareskrim Polri
Bagi ICW, pelanggaran di KPK lengkap selain bertentangan dengan undang-undang, di Ombudsman juga disebutkan tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, ada Instruksi Presiden.
"Konsekuensi perubahan undang-undang KPK tepatnya pasal 3 suka tidak suka, memang hari ini administrasi KPK di bawah eksekutif, jadi instruksi presiden seharusnya bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.h
Editor : Redaksi