Polisi Tahu Keberadaan Harun Masiku, ICW: Diduga Dilindungi KPK

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai informasi keberadaan buron kasus korupsi Harun Masiku di dalam negeri sebagaimana disampaikan oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membuktikan kebobrokan KPK.

"Pernyataan dari kepolisian mengenai keberadaan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disinyalir berada di dalam negeri membuktikan betapa bobroknya kerja pencarian KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).

Baca Juga: Publik Menanti Sosok Harun Masiku di Gedung KPK Pakai Rompi Orange

"Hal ini sekaligus mengonfirmasi dugaan publik bahwa lembaga antirasuah melindungi Harun hampir mendekati kebenaran," imbuhnya.

Kurnia menilai kinerja KPK di bawah komando Firli Bahuri sangat buruk dalam menangani kasus yang beririsan dengan wilayah politik. Ia meyakini faktor terbesar keengganan KPK memproses hukum Harun karena ada indikasi kuat elite partai banteng yang berpotensi besar dapat terseret.

"Dugaan kami, KPK ingin melindungi elite partai tersebut," tandasnya.

Kurnia menilai KPK terlalu berlarut-larut menangani kasus dugaan suap yang menyeret Harun. Sudah lebih dari tiga tahun KPK tidak mampu menemukan dan memproses hukum Harun.

"Bahkan terkesan didiamkan begitu saja. Kejanggalan penanganannya juga terlalu banyak dan amat terlihat upaya sistematis dari KPK untuk melindungi Harun," tutur Kurnia.

"ICW meyakini sampai nanti masa kepemimpinan Firli habis, Harun akan tetap bebas berkeliaran tanpa khawatir diproses hukum oleh KPK," pungkasnya.

Baca Juga: Hingga Bebas Wahyu Setiawan Bebas, Harun Masiku Belum Tertangkap

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti bersama jajarannya pada hari ini berkunjung ke KPK untuk melakukan koordinasi dan memperkuat kerja sama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buron.

Cilegon dalam

Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.

Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), sedangkan Kirana merupakan perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia.

KPK mengaku bakal menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan Harun di Indonesia.

Baca Juga: ICW Desak KPU Ungkap Daftar Bacaleg Mantan Koruptor

"Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi, pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru