LAMONGAN (Realita) - Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Senin (19/08/2024).
Deputi Koordinasi dan Supervisi wilayah III KPK RI, Irawati, mengungkapkan kedangatangannya tersebut untuk melakukan program penguatan sinergi dalam bentuk Sosialisasi Anti Korupsi oleh KPK RI dan Penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi antara Legislatif dan Eksekutif.
Baca juga: Evaluasi MCP, KPK Turun Gunung ke Kota Madiun
"Karena bicara mengenai pemberantasan korupsi di suatu pemerintahan daerah, kita tidak bisa terlepas dari hanya eksekutif saja, tapi juga legislatif dalam rangka menjalankan fungsinya di pengawasan, legislasi, anggaran. Ini kan peran penting, " ungkap Irawati didepan sejumlah awak media usai kegiatan sosialisasi di ruang Paripurna DPRD Lamongan. Senin (19/08/2024).
Makanya tadi saya sampaikan, masih menurut Irawati, konteks perencanaan dimana mekanisme eksekutif legislatif harus benar. Ketika kita bicara tidak ada titipan, tidak ada upaya memperkaya diri sendiri, itu yang kita tekankan. Termasuk dalam konteks penganggaran, pada saat pengalokasian dari proses mekanisme itu dilakukan, sampai dengan proses pengadaan barang dan jasa. Karena kecenderungan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, masih banyak disekitar situ. Kita bukan bicara di Lamongan, tapi secara keseluruhan. Masih banyak ditemukan potensi korupsi dari perencanaan anggaran sampai dengan pengadaan barang, " paparnya.
Lebih lanjut, disinggung terkait potensi korupsi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024, Irawati menegaskan harus ada pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Tadi saya tekankan ditahun pilkada, dimana ASN harus netral. Jangan ada ASN digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu dan awasi penggunaan APBD dalam konteks belanja. Jangan sampai APBD itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Karena konteks APBD digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Lamongan, " tegasnya.
Sosialisasi yang digelar diruang Paripurna tersebut dihadiri Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dan Wakil Bupati, KH. Abdul Rouf bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Lamongan periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 serta sejumlah management jasa konstruksi.
Dalam sambutannya, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan salah satu bentuk langkah kongkrit pencegahan korupsi dan implementasi nilai - nilai integritas dari penyelenggara negara baik di eksekutif maupun di legislatif dapat dilihat dari kepatuhannya dalam pelaporan LHKPN.
"Ditahun 2023 dan 2024 laporan LHKPN eksekutif dan legislatif di Lamongan telah 100% dan diumumkan lengkap. Selain itu, ditahun 2023 indeks reformasi birokrasi Kabupaten Lamongan naik menjadi BB, indeks kepuasan masyarakat sebesar 84,98 persen, SAKIP Pemerintah Kabupaten Lamongan A enam kali berturut-turut, Opini BPK Pemkab Lamongan WTP (wajar tanpa pengecualian) enam kali berturut-turut, " jelas Bupati yang akrab disapa Pak YES itu.
Sedangkan, implementasi indikator-indikator monitoring center for prevention (MCP) dalam manajemen pemerintahan, sebagai tolak ukur komitmen dalam pencegahan korupsi. MCP Kabupaten Lamongan sepanjang tahun 2018 - 2024 dinamis. Tahun 2022 Lamongan berada di peringkat 7 nasional dan peringkat 1 di Provinsi Jawa Timur. Di tahun 2024 per tanggal 16 Agustus, indeks MCP Lamongan berada dalam peringkat 6 nasional dan tetap di peringkat 1 untuk Provinsi Jawa Timur dengan nilai 58. Tidak hanya itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. di tahun 2023, nilai SPI Kabupaten Lamongan sebesar 80,41 berada pada peringkat 3 Jawa Timur.
“Capaian tersebut sebagai wujud komitmen kami bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. melalui fasilitasi dan pendampingan dari tim korsupgah KPK-RI kami terus berupaya melaksanakan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah disusun,” ujar Bupati Yes.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, mengatakan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat menjadi sarana yang efektif untuk pencegahan korupsi di daerah melalui ke 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Adanya kegiatan sosialisasi anti korupsi dan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi legislatif dan eksekutif ini, kami sangat berharap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan dapat mengetahui dimana area-area rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta upaya untuk melawan dan mengantisipasi kejahatan korupsi tersebut,” pungkasnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi