Instruksi Pj Bupati Banyuasin: Dilarang Ada Pengangkatan Pegawai Non ASN tanpa Ketentuan

realita.co
Instruksi PJ Bupati Banyuasin. Foto: andre

 BANYUASIN (Realita)- Maraknya laporan terkait penerimaan pegawai non ASN atau honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian serius. Penerimaan tersebut diduga dilakukan tanpa mematuhi instruksi yang telah diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin.

Dalam instruksinya, Pj Bupati Banyuasin secara tegas meminta agar seluruh penerimaan pegawai non ASN dilakukan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Setiap pegawai non ASN yang bekerja di OPD wajib terdaftar dalam database yang telah didata oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca juga: Pemkab Banyuasin dan Polres Banyuasin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I

Sehubungan dengan itu, Pj Bupati juga meminta agar Asisten III mengkoordinir OPD terkait untuk melaporkan dan memonitoring setiap pengangkatan pegawai non ASN yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses penerimaan pegawai non ASN berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Banyuasin Bupati: Pemkab Banyuasin Siap Bersinergi

Terkait hal ini, muncul pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKPSDM Kabupaten Banyuasin dalam memastikan bahwa instruksi ini dipatuhi.

Baca juga: Bupati Banyuasin dan Wabup Turun Langsung Tinjau Korban Banjir di Talang Kelapa

Penting bagi BKD dan BKPSDM untuk secara proaktif melakukan pemantauan dan memastikan bahwa tidak ada penerimaan pegawai non ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.andre

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru