SURABAYA (Realita)- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur diberhentikan tetap (pemecatan). Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang Pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
Baca juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
Joko menjelaskan sidang Pleno itu dilaksanakan tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI. Rapat Pleno putusan pemecatan terhadap tiga Hakim itu diikuti oleh semua anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Berdasarkan sejumlah temuan, bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda. Antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Di antaranya, dalam persidangan hakim Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum-minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Namun, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.
Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV. Namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis Hakim saat persidangan.
Kemudian para hakim tersebut, juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Baca juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
Terkait penyebab kematian karena minum-minuman beralkohol yang disampaikan hakim itu berbeda dengan hasil visum. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.
Selain itu, menurutnya para Hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.
Untuk diketahui bahwa, sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY dipertengahan bulan Agustus lalu mengunjungi gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42. KY melakukan pemeriksaan.
Baca juga: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.
Kabar tentang Rekomendasi pemecatan terhadap ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ini telah menyebar luas. Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. "Maaf saya sedang diklat," ujarnya.ys
Editor : Redaksi