LllDEPOK (Realita) - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sudah resmi dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengatakan, jika ada 384 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi posisi di bidang pendidikan, kesehatan, dan juga teknis.
Baca juga: Pembangunan Alun-alun Wilayah Barat Sebentar Lagi Rampung, Wali Kota Depok Ungkapkan Hal Ini
Rahman menuturkan, dari total formasi yang tersedia tersebut, sebanyak 310 formasi diperuntukkan untuk guru, 51 formasi bagi tenaga kesehatan, dan 23 formasi tenaga teknis.
"Pembukaan penerimaan PPPK ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor publik, terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan," kata Rahman Pujiarto, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan, dalam proses seleksi tersebut, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.
Persyaratan umum itu diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Kemudian, Rahman menuturkan, pelamar juga tak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
Baca juga: Sebagai Upaya Mengatasi Sampah, Pemkot Depok dan Kementerian PUPR akan Bangun TPST
Selain itu juga tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
Rahman menambahkan jika penerimaan PPPK tersebut terbuka bagi beberapa kategori pelamar, seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.
"Pemerintah Kota Depok memberikan kesempatan yang adil kepada para tenaga honorer dan non-ASN yang memang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam seleksi ini," paparnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Ungkap Keberadaan Angkot ber-AC Berdampak Positif, Ini Alasannya
"Harapannya, formasi yang terisi tersebut nantinya bisa membantu memperkuat pelayanan publik di Kota Depok," imbuhnya.
Terkait tata cara pendaftaran serta informasi lengkap mengenai formasi dan unit kerja penempatannya, Rahman menerangkan hal tersebut bisa diakses lewat situs resmi BKPSDM Kota Depok di https://bkpsdm.depok.go.id.
"Dengan adanya pembukaan formasi PPPK ini, kami tentunya berharap, masyarakat khususnya tenaga honorer dan non-ASN, bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik untuk turut berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok," pungkasnya. Hry
Editor : Redaksi