NEGARA (Realita) - Diduga melakukan pencurian perhiasan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (39) asal Desa Baluk, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana, Selasa (1/10/24).
MA diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kejadiannya, pada Senin (30/9/2024) sore, di rumah korban Nasikah di Desa Baluk.
Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, dan Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu Komang Triatmajaya, Kamis (3/10), mengatakan tersangka diamankan karena ada laporan dari korban.
Baca juga: Curi BH Senilai Rp5,9 Juta di Royal Plaza, Dua Perempuan Dihukum Setahun Penjara
Berdasarkan penyelidikan oleh tim Jatanras Polres Jembrana, tersangka MA berhasil diamankan, pada Selasa 1 Oktober 2024 di tempatnya berjualan di Tegal Badeng Timur.
Baca juga: Kepolisian Gresik Berhasil Tangkap Maling Motor Beraksi di Sidojangkung
"Motif tersangka mencuri, yaitu dengan tujuan mengambil uang dan perhiasan karena memerlukan uang untuk membayar hutang (ekonomi)," ujarnya. (Adi)
Editor : Redaksi