DENPASAR (Realita) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Denpasar Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali bersama KPK melakukan pemasangan papan lelang pada tanah sitaan yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, Sabtu (12/10/24) , mengatakan,
Proses lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Baca juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara
"Dengan informasi lengkap yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi lelang di lelang.go.id," ujar Budi.
Kegiatan pemasangan papan lelang ini menjadi bagian dari prosedur untuk memberi informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai status tanah tersebut.
Tanah sitaan yang akan dilelang ini berasal dari sejumlah kasus yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dan siap untuk dilepas kepada publik.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lelang tanah sitaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memudahkan masyarakat yang berminat untuk memperoleh aset tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu dalam kesempatan yang sama juga memberikan dukungannya terhadap proses ini.
"Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan secara terbuka, agar aset-aset sitaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," imbuhnya.(Adi)
Editor : Redaksi