Tak Bisa Tunjukan Indentitasnya, Satu WNA Nigeria Diusir Rudenim Denpasar

DENPASAR (Realita) - Tak mampu tunjukan dokumen, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan tindakan tegas yakni deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Pendeportasian itu dilakukan pada 8 Oktober 2024 melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Perempuan Uganda yang Jadi Mucikari di Bali Dideportasi!

Hal ini disampaikan Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/24).

Dalam keterangan tertulis itu, Duwita menjelaskan kronologis penangkapan dan proses deportasi yang akan dilakukan terhadap WNA laki - laki berinisial OAC (34).

OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta setelah menempuh penerbangan dari Nigeria dan transit di Ethiopia dan Thailand sebelum tiba di Jakarta.

Sebelumnya OAC diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar barat, Bali, Rabu (29/5/2024) silam.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas.

Dalam pengakuannya OAC menerangkan bahwa paspor dan dokumen keimigrasian lainya sudah hilang sejak Desember 2020 lalu pada saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas kesalahannya ia dipidana denda sebesar Rp. 20.000.000, namun karena OAC tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan," ujar Duwita.

Baca Juga: Rudenim Denpasar Deportasi 4 WNA Bermasalah

Atas pelanggaran ini, OAC dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ayat tersebut berbunyi,

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. 

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, OAC diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Bali.

Baca Juga: 10 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Dalam Oprasi Jagratara, Paling Banyak Terlibat Prostitusi

Sebelumnya, kata Duwita, pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay, dan sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan.

Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk OAC, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka.

Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan.

Pada 08 Oktober 2024 OAC telah dideportasi ke kampung halamannya Nigeria melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.(Adi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru