JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea cukai Yogjakarta yang dikaitkan dengan pasal 36 Undang-Undang KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK.
"Perkara Alex Marwata berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Sugeng juga menjelaskan, dalam pertemuannya dilakukan di gedung KPK artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini adalah Alex Marwata akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto al. Importasi emas dan lain-lain.
Yang kedua, pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata tetapi sebagai Pimpinan KPK.
IPW merinci, dalam pertemuan tersebut juga sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan.
Sugeng juga menjelaskan kembali saat pertemuan terjadi Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing.
Baca juga: IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Terjunkan Propam di Samsat Bekasi Kota
"IPW mengingatkan Polda Metro Jaya jangan mau digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus alex marwata ini untuk 'mengkriminalisasi' pimpinan KPK Alek Marwata," ungkap Sugeng.
Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alek Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai Pimpinan KPK perkara ini sangatlah lemah, "tambahnya.
Baca juga: Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana HHP Bagi Hakim Agung
IPW percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK.
"IPW percaya Irjen Pol Karyoto bersikap profesional dan proposional dalam perkara ini," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi