BADUNG (Realita)- Sebanyak tiga wanita asal Uganda berinisial NN (29), TN (19), DAN TCN (23) diamankan di Bali satu diantaranya mengindap penyakit HIV/AIDS.
Warga asing mengindap penyakit HIV/AIDS berinisial NN diketahui dalam sebuah percakapan bersama temannya.
Baca juga: Prostitusi WNA Gak Ada Habisnya, Terbaru Imigrasi Deportasi 1 WNA Uganda Jadi PSK di Bali
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono, menerangkan, NN Wanita kelahiran Masaka, Uganda pada 1995 ini pertama kali tiba di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A. Namun, selama tinggal di Bali waktunya bukan untuk berparawisata.
Namun, kata Wicaksono, dalam sebuah bukti tangkapan layar percakapan dengan teman-temannya, ia mengungkapkan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
NN suatu ketika dipertemukan dengan seorang pria oleh temannya yang pada akhirnya menjadi sebuah transaksi bisnis dengan memberikan jasa hubungan badan terhadap pria tersebut.
"Dari hasil jual jasanya tersebut NN meraup 1,4 juta Rupiah," ungkap Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Oktober siang.
Baca juga: Perempuan Uganda yang Jadi Mucikari di Bali Dideportasi!
Ia juga menjelaskan pengalaman ketika petugas imigrasi mendatangi tempat tinggalnya dan ia menyebarkan pesan itu kepada teman temannya dengan tujuan agar teman temannya dapat menghindar dari pemeriksaan petugas imigrasi.
"Dalam sebuah pernyataan dalam percakapan bersama temannya, diketahui NN mengaku mengidap HIV-AIDS," jelasnya.
Kini, pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan tindakan administratif kepada NN, TN, dan TCN, termasuk pendetensian dan pendeportasian.
Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi 4 WNA Bermasalah
Serta memasukkan nama mereka ke dalam Daftar Penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Adi)
Editor : Redaksi