Prostitusi WNA Gak Ada Habisnya, Terbaru Imigrasi Deportasi 1 WNA Uganda Jadi PSK di Bali

BADUNG (Realita) - Prostitusi WNA gak ada habisnya. Kali ini seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial AN, wanita 42 tahun ditangkap dan dideportasi akibat kasus prostitusi.

Hal ini disampaikan Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu (2/11/24). Gede Dudy Duwita menjelaskan, sebelumnya AN ditangkap bersama WNA lainnya dalam operasi pengawasan orang asing dengan kode “JAGRATARA”

Selama tinggal di Indonesia, AN menetap di sebuah indekos di kawasan Legian, Kuta, Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga terlibat dalam jaringan prostitusi, di mana ia sering berinteraksi dengan warga asing lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa.

"Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut," ujar Dudy.

AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WN Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut.

"Bahwa diduga AN menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat,"ungkapnya.

Dalam kasus ini AN dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Berbuyi, Pejabat Imigrasi berwenang menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan," jelas dudy.(Adi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru