BADUNG (Realita) - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan tinggal di Indonesia, terjaring dalam oprasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Oprasi yang digelar pada 7 - 9 Oktober 2024 itu, menyasar ke sejumlah vila dan indekos diwilayah Kuta.
Dari total 10 WNA yang diperiksa
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), 3 orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.
Baca Juga: Perempuan Uganda yang Jadi Mucikari di Bali Dideportasi!
Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr, 29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.
“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam rilis yang disampaikan senin, (14/10).
Suhendra menerangkan, tiga WNA berinisial CH, AC, dan AM telah dideportasi. Sementara, tiga WNA lain yakni FN, AN, JB, diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Juga: Tiga Bule Uganda Jadi PSK di Bali, Salah Satu Terjangkit HIV/AIDS
“Sedangkan empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3),” kata Suhendra.
“Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” sambungnya.
Baca Juga: Rudenim Denpasar Deportasi 4 WNA Bermasalah
Suhendra menerangkan, Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tandas Suhendra. (Adi)
Editor : Redaksi