MADIUN (Realita) - Dua warga negara asing (WNA) perempuan asal Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun karena melanggar aturan keimigrasian, dengan tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas izin tinggal atau overstay. Deportasi dilakukan dari tempat tinggal mereka yang berada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Aditya Yusuf, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut terbukti telah tinggal lebih dari 60 hari melewati masa izin tinggal yang diberikan.
“Mereka telah melanggar ketentuan izin tinggal dengan overstay lebih dari 60 hari. Sesuai prosedur, kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian dan memasukkan mereka dalam daftar cekal (cegah dan tangkal),” jelas Aditya Yusuf, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keberadaan dua WNA perempuan tersebut di Indonesia bukan untuk keperluan pekerjaan, melainkan hasil dari pernikahan campuran dengan warga negara Indonesia. Namun, keduanya keliru memahami status kewarganegaraannya, dan mengira telah otomatis menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menikah.
“Mereka mengira telah menjadi WNI karena menikah dengan warga negara Indonesia. Namun kenyataannya, status kewarganegaraan mereka belum berubah dan tetap terdaftar sebagai warga negara Malaysia. Hal ini menjadi dasar dilakukannya deportasi,” ujarnya.
Aditya juga menambahkan karena pelanggaran tersebut, keduanya tidak diperbolehkan lagi masuk atau berkunjung ke wilayah Indonesia, setidaknya hingga masa pencekalan dicabut atau dilakukan proses administratif lainnya sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Selain itu, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya, yang meliputi Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, serta Kabupaten Ngawi. Pengawasan dilakukan secara rutin ke berbagai lokasi, termasuk perusahaan dan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, yang kerap menjadi tempat aktivitas WNA.
“Kami secara berkala melakukan pengecekan ke perusahaan, tempat tinggal, hingga pondok pesantren yang terdapat aktivitas WNA. Hal ini untuk memastikan seluruh warga asing berada di Indonesia secara legal dan sesuai dengan izin yang diberikan,” pungkas Aditya.
Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.yat
Editor : Redaksi