Rudenim Denpasar Deportasi Bule Rusia Gangguan Jiwa dan Pelanggaran Izin Tinggal

BADUNG (Realita) - Diduga alami gangguan kejiwaan, bule asal Rusia berinisial PM (27) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Minggu (8/12/24). WNA ini pun overstay selama 41 hari.

Dalam rilisnya, Senin (9/12) PM, wanita kelahiran tahun 1997, adalah pemegang paspor Rusia yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara

Sejak 1 Juni 2024, PM sempat dirawat di RSJ Bangli selama 27 hari. Setelah sebelumnya pemilik villa menginformasikan bahwa PM sering keluar villa dan jarang tinggal di villa, hingga pada 31 Mei 2024 PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa orang kembali ke villa pada siang harinya.

Namun, di malam hari PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Setelah selesai menjalani perawatan dan dianggap membaik pihak RSJ pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dan dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya.

Dalam keterangannya kepada petugas, PM mengaku tidak merasa sakit mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain. PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya.

Baca Juga: Promosikan Villa di Medsos, WNA Asal Australia Dideportasi

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia," ujar Dudy.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam rilis yang sama menyatakan, penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Baca Juga: WNA Asal Spanyol Dideportasi dari Bali Karena Tidak Sanggup Bayar Makan & Penginapan

"Kami berharap Tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Pramella.

Didampingi oleh kakaknya, PM dideportasi pada 8 Desember 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow. (Adi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru