BLITAR (Realita)- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blutta Aditya Nursanto mengatakan JLK awalnya masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan status ITAS pelajar.
JLK masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan status ITAS pelajar. Dalam proses pengajuannya, yang bersangkutan mengaku akan mempelajari agama Islam saat berada di Indonesia. Namun, hasil pengawasan menunjukan tidak adanya aktivitas belajar sebagaimana tercantum dalam izin tinggal tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan saat berada di Indonesia, JLK justru tinggal di sebuah hotel wilayah Tulungagung dan tidak terafiliasi dengan lembaga pendidikan atau kegiatan agama yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan pemberian ITAS pelajar," ujar Aditya, Sabtu (20/12/2025).
Aditya menyebut keberadaan JLK di Indonesia sempat menimbulkan keluhan masyarakat sekitar terkait perilaku yang dinilai menganggu ketertiban lingkungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi Blitar melakukan pendalaman dan akhirnya menjatuhkan sanksi tindakan administratif berupa deportasi.
"Keberadaan JLK menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait dengan perilakunya yang tidak sesuai dengan norma. Sehingga, pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa deportasi," terangnya.
Pendeportasian itu dilakukan berdasarkan l Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aditya menegaskan, Imigrasi Blitar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.yon
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-45413-wna-asal-as-dipulangkan-imigrasi-blitar-ini-alasannya