Overstay 159 Hari, Pria Pakistan Diusir Keluar Bali

BADUNG (Realita) - Sorang warga negara asing (WNA) Paksistan berinisial SZ (47) diusir paksa alias deportasi dari Bali setelah melebihi batas izin tinggal selama 159 hari.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan SZ pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.

Baca Juga: Promosikan Villa di Medsos, WNA Asal Australia Dideportasi

Pria Pakistan itu datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal.

"SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis,"kata Dudy, dalam keterangannya, Jumat (1/11/24).

Namun, lanjut Dudy, rencana SZ terhambat karena ia mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta. Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya.

Baca Juga: WNA Asal Spanyol Dideportasi dari Bali Karena Tidak Sanggup Bayar Makan & Penginapan

"Hal ini menyebabkan ia (SZ) tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024. Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari," jelasnya.

Cilegon dalam

Akhirnya pada 11 September 2024, SZ datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mengakui bahwa ia telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar," bebernya.

Baca Juga: Bule Cantik Rusia yang Bugil di Pohon Keramat, Resmi Diusir dari Bali

Akhirnya, dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, pada 30 Oktober 2024.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena SZ dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Adi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru