Over Stay, Model Asal Suriah Ditangkap Imigrasi Ponorogo

PONOROGO  (Realita)- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menangkap seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD pada Jumat, (13 /06/2025), atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan orang asing di wilayah Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

“ Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengecekan data melalui sistem keimigrasian (Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM). Hasil pengecekan menunjukkan bahwa izin tinggal kunjungan BD telah berakhir,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, Kamis (19/06/2025).

Happy mengaku usai mendapatkan temuain itu, pihaknya bersama Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo kemudian melakukan penelusuran di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 15.45 WIB, BD berhasil ditemukan di Jl. Brigjen Katamso No.10, Babadan, saat sedang menginap di rumah orang tua dari seorang WNI berinisial NPL.

“ Dari hasil pemeriksaan sementara, BD diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan Visa Kunjungan elektronik indeks 211A dengan masa berlaku hingga 21 September 2024. Namun, hingga waktu penangkapan, BD belum memperpanjang izin tinggalnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Happy menjelaskan, bukannya mengajukan perpanjangan ijin tinggal, BD malah mengajukan permohonan status pengungsi kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

“ Surat keterangan dalam proses permohonan (Under Consideration Letter) baru diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025—jauh setelah izin tinggalnya berakhir,” jelasnya.

Happy menambahkan, BD diketahui bekerja sebagai Model. Hal ini diketahui dari isi ponselnya yang telah disita petugas. Dimana BD juga diketahui pernah terlibat dalam kegiatan sebagai model dalam sebuah acara pameran pernikahan di Kota Batu, Jawa Timur.

“ Aktivitas ini diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan,” tambahnya.

Saat ini, BD telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Serta selanjutnya akan dideportasi ke negaranya di Suriah. Znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru