Beraksi di 43 TKP, Sebelas Pria Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

realita.co
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam jumpa pers pengungkapan kasus curanmor, Senin (21/10) siang. Foto.Ist/Realitaco.

DENPASAR (Realita) - Sebelas tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap Tim Resmob Ditrekrimum Polda Bali. Modus yang dilakukan para tersangka saat kunci motor nyantol kemudian didorong dan menggunakan kunci palsu.

Dalam kasus ini menetapkan 11 orang tersangka dan amankan 51 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek,

Baca juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah

Kasus curanmor ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan 9 Laporan Polisi yang diterima SPKT Polda Bali.

"Ada sembilan laporan polisi terkait tindak pidana dugaan curanmor. Berhasil diamankan total 51 unit sepeda motor berbagai merek," ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam jumpa pers, Senin (21/10) siang.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Sebanyak delapan dari 11 tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis. Mereka berinisial BD (30), MM (21), ILS (37), IMDP (28), MFDP (31), INYSDT (28), PBA (38), ZND (40), dan MAT (45).

Irjen Daniel menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya di 43 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 10 TKP di Kecamatan Denpasar Selatan, sembilan TKP di Denpasar Barat, delapan TKP di Denpasar Utara, dan enam TKP di Denpasar Timur.

Baca juga: Dikira Minta Sumbangan ternyata Curi Motor

"Selain itu, sebanyak 6 TKP di Kecamatan Kuta Utara, serta masing-masing 1 TKP di Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Bangli," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.(Adi)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru