SURABAYA (Realita)- Effendi Pudjihartono, pengusaha restoran sekaligus Komisaris PT. Kraton Resto ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakoso mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Jual Barang Rusak, PT Sapta Permata Malah Gugat PT Dove Chemcos Indonesia
"Perkara ini, nantinya akan disidangkan Jaksa Siska Christina" kata Ali.
Diketahui, penetapan Effendi Pudjihartono sebagai tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Dalam perkara ini, Ellen Sulistyo sebagai pelapornya.
Baca juga: Sidang Robert Simangunsong, Saksi Mengetahui Gelar Palsu Robert Sejak Tahun 2016
Effendi Pudjihartono sekitar Mei 2023 lalu, pernah digugat Fifi Pudjihartono yang tak lain adalah kakak kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain Effendi Pudjihartono, Fifi Pudjihartono juga menggugat Ellen Sulistyo. Keduanya digugat karena Kodam V/Brawijaya menutup restoran Sangria by Planoza yang beralamat di Jalan Dr Soetomo 130 Surabaya.
Baca juga: Diduga Palsukan Gelar Akademik, Pengacara Robert Simangungsong Diadili
Mengapa Kodam V/Brawijaya menutup Restoran Sangria by Planoza? Karena restoran itu berdiri di atas tanah yang menjadi aset milik Kodam V/Brawijaya.ys
Editor : Redaksi