PONOROGO (Realita)- Mantan Kepala Desa ( Kades) Sawoo Kecamatan Sawoo Sariono tak lagi bisa menghirup udara bebas. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menjebloskan salah satu tersangka Pungli syarat Program PTSL Desa Sawoo itu ke Rutan Kelas II B Ponorogo, Rabu (23/10/2024).
Penahanan tersangka ke 3 dalam kasus Pungli segel tanah untuk pengajuan PTSL 2023 itu dilakukan penyidik Kejaksaan setelah memeriksa Sariono yang kasusnya kini tahap penyidikan.
Baca juga: 2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL di Ponorogo, Kejaksaan:Mereka Aktif
" Yang bersangkutan kita tahan setelah penyidik mengambil kesimpulan syarat penahanan tercukupi," ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Agung mengaku Sariono akan ditahan hingga 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang 2 kali masa penahananya, hingga sidang di mulai.
Baca juga: Viral Iuran SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Kasek Mengundurkan Diri
" Ini berkas tengah dilengkapi, sebentar lagi perkara dengan tersangka SR ( Sariono.red) akan disidangkan," akunya.
Agung mengungkapkan, usai menahan Sariono, pihaknya juga memberi sinyal akan menahan 5 perangkat desa Sawoo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Pungli Syarat PTSL Lemot, Ratusan Warga Lurug Kejaksaan Ponorogo
" Yang 5 tersangka juga akan menyusul. Kita lihat perkembangannya dulu," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus pungli segel tanah guna pengajuan PTSL Desa Sawoo tahun 2023. Sedikitnya 8 tersangka telah ditetapkan Kejari Ponorogo. Antara lain, Sekretaris Desa ( Carik) Sawoo berinisial SJD, Kasun berinisial SYT, mantan Kades Sariono, , JS Kasun Sawoo, FS Kasun Kacangan, MJ Kasun Kleco , JM Kasun Kocor dan PW Kasun Ngempla. znl
Editor : Redaksi