DEPOK (Realita) - Gerakan pemburu sampah liar atau Gempur kembali dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kota Depok.
Kepala Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan menuturkan, jika operasi Gempur tersebut dibagi menjadi empat tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lima wilayah.
Baca juga: Pj. Wali Kota Batu Pantau Penanganan Sampah di TPS Stadion dan Pasar Induk Among Tani
"Ada empat tim, kami bergerak mulai jam 1 dini hari hingga selesai. Untuk lokasi, ada lima titik jalan raya yang kami sisir," ujar Ardan, Rabu (30/10/2024).
Kemudian, Ardan menjelaskan, jika OTT sampah yang dilakukan oleh tim Gempur DLHK dan Satpol PP Kota Depok ini berhasil menangkap lima orang.
Lima orang tersebut, kata Ardan, tertangkap basah ketika membuang sampah sembarangan di jalan.
"Kami berhasil menangkap tangan pelaku pembuang sampah liar pada beberapa titik wilayah di Cimanggis sepanjang Jalan Raya Bogor dan gas alam, ada lima pelaku," jelasnya.
Baca juga: Kepala DLH Kota Batu Mohon Maaf di Hadapan Warga
Lebih lanjut, Ardan mengungkapkan, lima orang pelaku buang sampah ini pun dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring oleh pihak Satpol PP.
"Kena tipiring melalui Satpol PP. Selanjutnya nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok," ucapnya.
Lebih lanjut, Ardan menuturkan, pelaksanaan tipiring ini sudah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014.
Baca juga: Dilarang Buang Sampah di Pasar Mega Asri, Warga malah Buang Sampah Sembarangan
Perda itu, ucap Ardan, berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.
"Untuk dendanya itu maksimal Rp25 juta ataupun kurungan tiga bulan penjara," tutupnya. Hry
Editor : Redaksi