JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, MW sebagai tersangka kasia vonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga meminta tersangka Lisa Rahmat untuk membantu membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tidak Bidang Akusus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orangtua atau ibu dari Ronald Tanur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur yang Cantik, Awet Muda namun Kini Dijebloskan ke Tahanan
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024).
Dia ditetapkan terkait dengan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tanur. Tersangka MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa rekan merupakan teman.
Baca juga: Setelah Anak dan Istrinya, Kejagung Bidik Edward Tannur
"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi juasa hukum Ronald Tanur," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.oke
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Kucurkan Rp 3,5 Miliar untuk Suap Hakim agar Bebaskan Sang Anak
Editor : Redaksi