LAMONGAN (Realita)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melantik sebanyak 14.511 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang juga digelar di Kabupaten Lamongan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan seleksi KPPS dimulai sejak dibuka pendaftaran selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 2.073 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Lamongan, dengan masing-masing TPS di isi sebanyak 7 orang dan akan bertugas selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember di Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Ketua KPPS Dibacok Anggota Linmas hingga Sekarat
"Semuanya sudah melewati tahap seleksi, mulai persyaratan yang meliputi beberapa hal, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata Mahrus Ali. (07/11/2024).
Baca juga: Ribut dengan Pacar, Anggota KPPS Gantung Diri Pakai Jilbab Sendiri
"Syarat lainnya yakni berusia minimal 17 tahun dan tidak sedang atau pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selain itu berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, atau KPPS tempat mereka akan bertugas. Termasuk surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah SLTA atau sederajat. Terpenting memiliki integritas, kejujuran dan keadilan," pungkasnya.
Informasi lengkap terkait tahapan Pilkada Lamongan tahun 2024 dapat dilihat di website resmi KPU Lamongan "kab-lamongan.kpu.go.id".
Baca juga: KPUD Tak Gubris SE Mendagri, 20.251 KPPS Ponorogo Tak Terjamin Negara
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi