BANDUNG (Realita)- Polisi menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun puluhan mobil di Tol Cipularang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengumumkan R sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 92.200 jalur B pada Senin (11/11) lalu.
Baca juga: Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92, cuma Alami Luka Ringan
"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA (traffic accident analysis) telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," kata Jules dalam sebuah konferensi pers.
Kecelakaan terjadi ketika R dari arah Bandung menuju Jakarta melalui jalan menikung dan menurun kemudian menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan akibat antrean.
Penyidik pun melakukan olah TKP menggunakan metode TAA serta ram check kondisi kendaraan termasuk dokumen kendaraan. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap lebih dari 13 saksi dan dua orang ahli.
Baca juga: Truk Kontainer Jadi Biang Kerok Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92, Ngebut di Lajur Kanan
Hasilnya, dokumen menunjukkan kendaraan masih layak jalan. Sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta gandeng dalam kondisi baik. Ketebalan ban pun wajar.
Disimpulkan kecelakaan terjadi akibat kegagalan fungsi rem pada truk trailer.
"Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," terang Jules.
Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang KM 92, Libatkan 23 Mobil dan Terjadi saat Padat Merayap
R pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.nn
Editor : Redaksi