Kendarai Expander sambil Di-Oral Seks Kekasih, Mahasiwa Tabrak Pejalan Kaki Lalu Melarikan Diri

realita.co
Ilustrasi mengemudi sambil oral seks. Foto: Istimewa

SLEMAN– Seorang mahasiswa berinisial MAT asal Bengkulu Tengah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki di Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah pada Kamis (14/11/2024).

Kejadian bermula sekitar pukul 03.45 WIB saat korban, berinisial S, seorang pria berusia 45 tahun dari Sariharjo Ngaglik, berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.

Baca juga: Rebecca Klopper Disebut sebagai Korban

MAT yang mengemudikan mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF, diduga menabrak S dari belakang.

Setelah menabrak, MAT melanjutkan perjalanan tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara pada pukul 10.46 WIB dengan luka parah di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.

"Penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," ungkap Ardi.

MAT mengakui, saat kejadian, ia baru saja mengonsumsi minuman beralkohol dan sedang melakukan tindakan asusila dengan teman wanitanya berinisial N ketika mengemudikan mobil.

"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata MAT, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Wangi selama Berhubungan Intim, Ini Caranya!

Menurutnya, ia tidak menyadari telah menabrak S, mengira bahwa ia hanya menabrak tiang atau trotoar.

"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar MAT.

Akibat perbuatannya, MAT terancam dikenakan pasal berlapis. 

Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Baca juga: Biadab! Dokter Anestesi Perkosa 6 Wanita secara Oral saat Sedang Operasi Caesar

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yang mengatur tentang tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Sementara itu, polisi belum menetapkan teman wanita MAT sebagai tersangka.

"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."

"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru