JAKARTA (Realita)- Transgender yang juga selebgram Isa Zega membuat geger media sosial lantaran melakukan ibadah umrah dengan memakai hijab syar'i. Anggota DPR RI Mufti Anam menilai aksi Isa Zega itu sebagai bentuk penistaan agama.
Menurut Mufti, meskipun sudah mengubah wujudnya menjadi perempuan, Isa Zega tetap laki-laki secara lahiriah. Oleh karena itu, semestinya Isa Zega menggunakan tata cara laki-laki saat melakukan ibadah.
Baca juga: Fashion Stylist Wanda Harra Resmi Dipolisikan dengan Tuduhan Penistaan Agama
"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki," katanya.
Baca juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
Mufti menduga perbuatan Isa Zega ini telah melanggar KUHP. Isa Zega, katanya, bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi
Dia pun berharap polisi segera memanggil dan menangkap Isa Zega yang diduga melakukan penistaan agama. Harapannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang.keg
Editor : Redaksi