DEN HAAG- Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) membuat langkah mengejutkan. Secara resmi, lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terkait perangnya di Gaza, Palestina.
Ia disebut telah melakukan "kejahatan perang" dan "kejahatan kemanusiaan". Surat penangkapan ICC juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant dan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga masuk ke dalamnya.
Baca juga: Jerman Berkomitmen Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu karena Lakukan Kejahatan Perang
Terkait hal ini, Netanyahu menggambarkan keputusan ICC sebagai "hari gelap dalam sejarah bangsa-bangsa". Ia bahkan sesumbar surat perintah penangkapan tidak akan menghentikan Israel.
"Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang didirikan untuk melindungi kemanusiaan, kini telah menjadi musuh kemanusiaan," katanya, seraya menambahkan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak berdasar, dikutip AFP, Jumat (22/11/2024).
"Tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan mencegah kami- dan itu tidak akan mencegah saya- untuk terus membela negara kami dengan segala cara," ujar Netanyahu dalam sebuah pernyataan video.
Baca juga: Tolak Penangkapan Netanyahu, Joe Biden: Tidak Ada Genosida
"Kami tidak akan menyerah pada tekanan," sumpahnya.
Serangan Israel ke Gaza dimulai sejak Oktober 2023, setelah serangan Hamas yang diklaim Tel Aviv mengakibatkan kematian 1.206 orang.
Baca juga: Dijadikan Buron agar segera Ditangkap, PM Israel Benjamin Netanyahu: Saya Muak
Hamas sendiri berdalih serangan merupakan pembalasan atas penjajahan yang terjadi di Palestina dan serangan ke Masjid Al-Aqsa awal 2023.
Perang Israel di Gaza sendiri telah menyebabkan kematian 44.056 orang wilayah kantong itu.bc
Editor : Redaksi