SURABAYA (Realita)- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (26/11/2024) telah memanggil mantan Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Penyidik juga memanggil pelapor berinisial PSH atas dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh mantan Komisioner Bawaslu tersebut, guna dilakukan konfrontir.
Baca juga: Dipecat dari Bawaslu Kota Surabaya, Ada Bukti Foto dan Video Agil Akbar Berbuat Asusila
Dalam konfrontir tersebut, menurut Eko Wahono S.H selaku hukum PSH, pihaknya tidak ditemukan kesepakatan dan klienya tetap akan melanjutkan pada proses hukum.
"Klien kami itu sudah mengalami kerugian secara materiil dan in materiil, sehingga tetap pada laporan dan proses hukum ini untuk dilanjutkan," terang Eko, Jumat (29/11/2024).
Eko menambahkan dalam laporan dugaan tindak pidana pornografi yang dibuat dan dikirimkan kepada klienya, pihaknya sudah menyerahkan bukti bukti sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 sudah terpenuhi unsurnya.
"Kami juga mendorong penyidik untuk disertakan pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) tentang Undang undang ITE, di mana terlapor telah mengirimkan foto dan video terlapor yang memperlihatkan organ vitalnya tanpa persetujuan dari klien kami," tambahnya.
Eko juga menyebutkan pihaknya juga telah menyiapkan bukti chatting antara klienya dengan terlapor secara utuh sebagaimana yang diperlukan oleh penyidik.
"Bukti bukti sudah kami serahkan semua termasuk amar putusan dari DKPP RI serta videonya. untuk bukti chat utuhnya akan kami serahkan pada pertemuan selanjutnya," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Muhammad Agil Akbar diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pornografi, perselingkuhan dan ketidak netralan dalam penyelenggaraan Pemilu oleh SPH.
Dalam sidang putusan, ketua majelis DKPP RI Heddy Lugito, Senin 25 November 2024 DKPP RI memutuskan menerima seluruh aduan pengadu dan memberhentikan Muhammad Agil Akbar sebagai anggota Bawaslu Surabaya.ys
Editor : Redaksi