JAKARTA (Realita) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, tindakan penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMK di Semarang memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai, Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Pembubaran Tawuran, tapi karen Hal Sepele Ini
"Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing," kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak sedang melakukan pembelaan diri. Robig juga tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan dua temannya.
"Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban itu," ujar Uli.
Komnas HAM menegaskan, setiap individu punya hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan tindakan merendahkan martabat manusia lainnya. Sementara tindakan Robig justru merampas hak-hak tersebut.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono mengungkapkan, penembakan siswa SMK yang dilakukan Aipda Robig di Semarang bukan untuk membubarkan tawuran. Robig menembak setelah dipepet pengendara lain.
Penjelasan ini disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). Aris menjelaskan, Robig awalnya melihat satu pengendara seperti dikejar tiga pengendara lainnya.
Ketika itu, Robig pun terpepet kendaraan yang disebutnya sedang kejar-kejaran tersebut.
"Pada saat (Robig) perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang memakan jalannya. Terduga pelanggar (Robig) jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan," ujar Aris.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris.beb
Editor : Redaksi