KOTABARU (Realita) - Mendengar keluhan dari Kepala Desa tentang kinerja pendamping desa dan pendamping lokal desa pada saat rapat dengar pendapat dengan APDESI Kotabaru, Senin (16/12/2024)
Wakil Ketua DPRD Kotabaru yang juga Ketua DPD PAN Kotabaru Awaludin akan melakukan koordinasi ke Kementrian Desa karena wewenang Evaluasi kinerja pendamping desa dan pendamping lokal desa ada dibawah Kementrian Desa.
Baca juga: Gagalnya Pembangunan Jembatan Tanjung Semalantan, DPRD Desak Kontraktor Tak Bonafide Dicoret
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Desa agar mengevaluasi kinerja para pendamping desa dan pendamping lokal desa, kata Awaludin.
Baca juga: DOB Tanah Kambatang Lima Menggema Lagi, DPRD Kotabaru Siap Kawal hingga Tuntas
Kerena pendamping desa dan pendamping lokal desa harus orang-orang yang kompeten karena mereka bertugas mendampingi desa dan kepala desa untuk mengikuti aturan perundang-undangan dalam menjalankan dan mengelola penggunaaan dana desa mau alokasi dana desa, tambahnya.
Baca juga: Anggota DPRD Abdul Basir Desak Perbaikan Jadi Prioritas Utama
"Pendamping desa dan pendamping lokal desa harus bisa mengarahkan dan mendamping desa dalam hal pengelolaan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan hanya sekedar jadi pendamping saja, dan untuk itu perlu kita evaluasi kinerjanya dan hal ini akan kami koordinasikn ke Kementrian Desa," pungkas Awaludin.hai
Editor : Redaksi