SURABAYA (Realita)- Huang Renyi (WNA) penabrak dua orang kakak beradik hingga tewas divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12/2024). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Toniwidjaya Hansberd menyatakan, terdakwa Huang Renyi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal, yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara,"kata hakim Toni.
Baca juga: Bersepeda ke Kebun, Yuhama Ditabrak Truk Angkut Batubara
Apapun pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kedua korban meninggal dunia. "Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan memberikan biaya ganti rugi pada keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,"lanjutnya.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan hak pada terdakwa dan jaksa untuk untuk menentukan sikap. "Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar pengacara terdakwa, Robert Mantini.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Nurhayati. Ia mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," tegasnya.
Baca juga: Huang Renyi WNA Tiongkok, Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB, Huang Renyi diduga dalam keadaan mengantuk keluar dari rumahnya mengemudikan Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon, Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 no 30 Surabaya, Huang Renyi menabrak sepeda listrik yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi, warga NTT.
Baca juga: Huang Renyi WNA Asal Tiongkok Tabrak 2 Orang Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Kondisi kedua korban cukup parah berlumuran darah. Dalam keadaan tak sadar, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh security Grand Pakuwon Surabaya.
Di rumah sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 05.30.yudhi
Editor : Redaksi