MADIUN (Realita) – Tahun ini, kucuran dana transfer pusat lewat dana alokasi khusus atau DAK untuk Pemkot Madiun terbilang cukup fantastis. Total pemkot menerima pagu anggaran sekitar Rp 87,7 miliar untuk DAK fisik maupun non-fisik.
Namun, hingga pelaporan tahap kedua, serapan menyentuh sekitar 90 persen.
Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
‘’DAK ada fisik dan non-fisik. Secara serapan sudah 90 persen,’’ ungkap Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Arum Widiasti, Kamis (19/12/2024).
Harum menjelaskan, DAK yang diterima pemkot tidak penuh sebesar Rp 87,7 miliar. Sebab, besaran DAK fisik mengacu pada nilai kontrak pekerjaan fisik. Dari pagu anggaran DAK yang disediakan pusat Rp 34 miliar, nilai kontrak pekerjaan fisik di Kota Madiun hanya Rp 29 miliar.
‘’Kalau fisik sudah sesuai kontrak. Disalurkan pusat sesuai kontrak dan tidak ada Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran),’’ terangnya.
Bicara soal DAK fisik, Harum menyebut ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun yang menerima kucuran dana. Di antaranya, Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB).
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Terkait perincian besaran dan kegiatan OPD, sambung dia, sesuai petunjuk teknis (juknis) di masing-masing kementerian.
‘’Kalau paling banyak DAK fisik di DPUPR,’’ bebernya.
Bagaimana dengan DAK non-fisik? Menurut Harum, kucuran dana sebesar Rp 53,7 miliar. Perinciannya, tunjangan profesi guru (TPG) Rp 45 miliar, tambahan penghasilan guru Rp 724 juta, dan anggaran di luar TPG dan tambahan penghasilan sebesar Rp 8 miliar.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
Terdapat empat OPD yang menerima DAK non-fisik. Meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rp 415 juta; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rp 455 juta; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) dan Dinkes-PPKB Rp 7 miliar.
‘’Jika tidak terserap 100 persen, sisa DAK non-fisik itu biasanya diperuntukkan untuk tahun yang akan datang. Tapi, insya Allah terserap 100 persen dalam laporan tahap ketiga pada Januari nanti,’’ pungkasnya.adi
Editor : Redaksi