JAKARTA (Realita). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.
Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mahkamah Agung (MA) Tolak Kasasi Sritex terkait Status Pailit
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga: Nama Saksi Sidang PKPU CV Kurnia Jaya Garment Berubah di SIPP, Kuasa Hukum Protes
Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Informasi disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Baca juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per- September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS). rin
Editor : Redaksi