JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya resmi melarang kegiatan konvoi kendaraan bermotor pada perayaan malam Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Usai Pemeriksaan Dewas! KPK Laporkan Linda Susanti ke PMJ Terkait Pemalsuan DokumenĀ
Ade menambahkan, larangan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan situasi tetap kondusif. Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan wilayah hukum mereka.
Menurut Ade, larangan ini juga sejalan dengan imbauan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, yang mengajak masyarakat merayakan malam tahun baru dengan cara yang lebih positif.
"Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan positif. Silakan lakukan di tempat masing-masing," kata Ade.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Ini Targetnya?
Polisi juga mengingatkan bahwa tindakan penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran.
"Upaya penindakan akan kami lakukan bila memang diperlukan. Jadi jangan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," tegas Ade.
Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan raga saat menyambut tahun baru. "Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan agar malam tahun baru tetap kondusif," tutupnya.
Baca juga: Kasus Mens Rea Komika Pandji Masuk Proses Penyelidikan, Ini Penjelasan Dirkrimum PMJ
Larangan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan ketertiban, kecelakaan lalu lintas, dan menjaga keselamatan bersama.(tom)
Editor : Redaksi