BPJAMSOSTEK Bojonegoro Serahkan Manfaat Program JKM RT/RW

realita.co
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Dolik Yulianto (kiri), bersama Camat dan Kades saat menyerahkan JKM kepada ahli waris Ketua RT dan Ketua RW di Kecamatan Balen, Bojonegoro, Rabu (25/8/2021).

BOJONEGORO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dua orang Ketua RT dan Ketua RW wilayah Desa Kabunan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (25/8/2021).

JKM atas nama Almarhum Soebedjo dan Almarhum Moh Muksin itu secara simbolis diserahkan Camat Balen Hari Kristianto dan 

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Dolik Yulianto di tengah acara sosialisasi manfaat Program BPJAMSOSTEK pada para Ketua RT/RW di Balai Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen.

JKM tersebut diterima istri almarhum Soebedjo, Muawanah, dan istri almarhum Moh Muksin, Tusiah, masing-masing Rp 42 juta. Kedua almarhum yang baru 4 dan 6 bulan menjadi peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Dolik Yulianto menyampaikan rasa duka sedalam-dalamnya, dan berharap Jaminan Kematian yang diterima ahli waris bermanfaat guna melanjutkan kehidupan yang lebih baik. Dia mengatakan, ini bukti negara hadir untuk memberi perlindungan pada masyarakat agar tetap sejahtera meski tulang punggung keluarga telah tiada.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Dolik mengatakan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program BPJAMSOSTEK tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). 

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Selain itu, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja, dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, serta beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta.

"Jadi, inilah pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga yang ditinggalkannya," pungkas Dolik.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru