Ditetapkan Tersangka, Presdir PT Rimo Dijebloskan ke Rutan

realita.co
Teddy Tjokro resmi ditahan Kejagung.

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) jebloskan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetra (TT) ke dalam Rumah Tahana Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (26/08).

Teddy ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Baca juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

Saat digiring keluar dari Gedung Pidsus, Kejagung, Teddy yang menggunakan rompi tahanan warna pink bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya ke Rutan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan tersangka TT ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

“Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung adalah untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap Leonard.

Dia menyebutkan TT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asabri berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print- 26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Baca juga: Gugat Kejagung dengan Surat Izin Palsu, Anggota DPR Ismail Thomas Ditahan

Selain itu sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Dikatakan Leo peran dari tersangka TT yaitu diduga turut serta bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Intenational melakukan perbuatan korupsi dan TPPU.

“Dengan tindak pidana asal dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan priode 2012-2019,” tutur juru bicara Kejagung ini. 

Baca juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru