Jual Semen Murah, PT CSKC Divonis Denda Rp 22,352 M

realita.co
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

SURABAYA (Realita) - Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang perkara pelanggaran praktek jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CSKC) dalam penjualan semen di Kalimantan Selatan telah dikuatkan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menginformasikan hal tersebut ke mass media, Jumat (27/8/2021). Dia mengatakan, berdasarkan putusan MA tersebut PT CSKC wajib menjalankan putusan KPPU, yaitu membayar denda sebesar Rp22.352.000.000,-.

Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Denda itu harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, dan dibayarkan paling lama 30 hari setelah diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana isi Amar Putusan KPPU.

Deswin mengingatkan, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keterlambatan atas pembayaran denda tersebut akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda

Diungkapkan, kasus ini berawal dari laporan publik dan dijadikan perkara inisiatif yang mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999, khususnya terkait praktek jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT CSKC yang diduga dimaksudkan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.

Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Dalam putusan KPPU yang dibacakan pada 15 Januari 2021, Majelis Komisi yang menangani Perkara No.03/KPPU-L/2020 

menyimpulkan bahwa PT CSKC telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999 dan dijatuhkan hukuman denda administratif sejumlah Rp22.352.000.000,-.

Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

PT CSKC melakukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Niaga terus melakukan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 30 Juni 2021 dengan nomor register perkara 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021. Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung RI juga memutuskan menolak permohonan kasasi PT CSKC.

Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh PT CSKC.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru