Rebutan Wanita,  Karyawan Minimarket di Jombang Dibunuh Pegawai Barbershop

realita.co
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra (tengah) dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025). Foto: Sarif

JOMBANG (Realita) - Pembunuhan Septian Adi Febriansyah (24), karyawan minimarket asal Kediri di Kabupaten Jombang. Karena, persoalan asmara atau cinta segitiga.

Pelaku Febri Wahyudi (26) warga Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang nekat menikam korban menggunakan pisau lipat dibagian leher dan dada setelah terlibat cekcok, memperebutkan perempuan asal Kediri berinisial E (24).

Baca juga: Bunuh Pegawai Dishub, 2 Oknum Brimob Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan. Korban ini mendatangi pelaku di tempat kerjanya barbershop karena, merasa jengkel kepada pelaku yang telah mengirimnya video syur bersama pacarnya.

"Jadi awalnya itu pelaku dan E itu sudah lamaran di tahun lalu, namun dalam perjalanannya lamaran itu akhirnya batal," ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Batalnya lamaran itu, disebutnya terjadi karena pendekatan yang dilakukan SA kepada E. " Hal itu juga, yang membuat tersangka Febri merasa sakit hati," lanjutnya.

Upaya melakukan balas dendam dan merebut kembali E, kemudian dilakukan pemuda yang juga kapster barbershop itu dengan mengirimkan video syur E saat bersamanya kepada korban Septian.

"Hal itu, dilakukan pelaku untuk membuat hubungan korban dan E renggang, dan harapannya lamaran tidak jadi dibatalkan," imbuhnya.

Baca juga: Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino, Dipicu Rebutan Cewek

Namun, video syur itu kemudian membuat korban emosi. Hingga pada Kamis (9/1) malam, warga Kunjang, Kediri itu mendatangi Febri di tempat kerjanya di barbershop jalan dr Wahidin Sudirohusodo Sengon, Jombang.

"Kebetulan tempat kerja pelaku dan korban memang berdekatan, berhadapan bahkan," tambahnya.

Perkelahian dua pria yang merebutkan wanita inipun tak terelakkan. Korban, disebut Margono sempat memukul pelaku sebelum akhirnya FW mengeluarkan pisau lipat yang disimpannya di tas miliknya.

"Pelaku kemudian melakukan penusukan pada korban pada bagian leher dan dada, hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelasnya.

Kini, akibat perbuatannya itu FW harus meringkuk di tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sementara untuk jasad korban, tengah dilakukan otopsi oleh dokter forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya," pungkas Margono.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru