JAKARTA (Realita) – Direktur eksekutif P3S (Political Public Policy Studies), Jerry Massie menilai bahwa pemagaran laut di kawasan Kabupaten Tangerang wajib dibongkar oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum.
“Pagar di laut Tangerang ini harus dibongkar. Saya salut dengan kementerian KKP yang menyegel pagar tersebut," kata Jerry, Sabtu (11/1).
Baca juga: Buktikan Sikap Negarawan Sejati, Megawati Diminta Tak Membela Hasto
Di sisi lain, ia juga meminta agar Kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri segera turun tangan untuk menemukan siapa aktor intelektual di balik pemagaran kawasan perairan laut tersebut.
Apalagi dampak dari pemagaran tersebut, jelas telah merugikan masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan dan pencari ikan.
“Polisi harus cari dan temukan yang pasang sejauh 30 Km. Mereka pikir laut di Indonesia ini milik nenek moyang mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, selain ada aturan terkait dengan tata kelola kawasan laut yang disepakati dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), Indonesia memiliki regulasi yakni Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Dalam konstitusi kita, Bumi dan Air dikuasai oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat. Maka pemerintah harus membongkar pagar tersebut,” tegasnya.
Ia khawatir tujuan di balik pemagaran laut tersebut adalah untuk upaya reklamasi yang kemungkinan akan dilakukan oleh pengembang properti di sana. Terlebih kasus pemagaran laut tersebut jelas telah merugikan masyarakat kawasan pesisir.
Baca juga: Jerry Massie Kalahkan Pakar Politik Amerika Terkait Prediksi Pemilu AS
“Saya kira ini akan membuat nelayan sulit melaut atau mencari udang dan ikan. Saya kira dibikin begini bisa saja ada rencana reklamasi,” tukas Jerry.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan pagar laut dari bambu sepanjang kurang lebih 30 Km di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sedang viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu,” kata Ipunk dalam keterangan persnya, Kamis (9/1).
Baca juga: Turun Tangan, KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Ia menegaskan bahwa laut adalah aset negara yang menjadi pemersatu bangsa. Tidak boleh ada pemagaram semacam itu apalagi dilakukan oleh korporasi tanpa adanya perizinan yang jelas, termasuk PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
“Pagar tersebut kami cek di KPP tidak ada TKKPRLnya, jadi perizinannya tidak ada,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ipunk menyampaikan bahwa negara hadir untuk mengakomodir keresahan masyarakat tersebut atas keluhan mereka terhadap adanya pemagaran kawasan laut di perairan Kabupaten Tangerang itu.
“Negara hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” tandasnya.jr
Editor : Redaksi