Angka Kecelakaan Tinggi, Saatnya Pemerintah Larang Anak di Bawah 17 Tahun Kendarai Motor

realita.co
Anak mengendarai motor seperti ini sangat rawan kecelakaan. Foto:

JAKARTA (Realita) – Pakar Kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) DR Jerry Massie MA, PhD mengatakan, sudah saatnya pemerintah malarang anak di bawah umur 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Selama ini ada regulasinya seperti tertera dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yang mana sudah diatur batas usia menggunakan kendaraan beroda dua dan empat.

Baca juga: Pakar Politik Amerika: Tangkap Maduro, AS Bisa Raup Keuntungan 303 Miliar Barel Minyak

Menurut Jerry, tak ada anak-anak sekolah baik elementary school, junior school sampai high school memakai kendaraaan motor ke sekolah.

Kalau di Indonesia kata Jerry, aturan itu tak berlaku, seyogianya school bus dimaksimalkan dan optimalkan sebagai sarana angkutan anak-anak sekolah.

Padahal sudah jelas anak-anak baik sekolah dasar sampaii SMU menggunakan kendaraan beroda dua bahkan beroda empat k sudah jelas dilarang.

Baca juga: Dasco Temui 3 Ketum Parpol, Pengamat: Agar Koalisi Tetap Solid untuk Prabowo 2 Periode

Sebagaimana persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

“Saya lama tinggal di Amerika saya tak pernah lihat anak sekolah bahkan mahasiswa, membawa motor ke sekolah atau kampus. Pasalnya, dilarang pemerintah bahkan rawan terjadinya kecelakaan dan melanggar aturan. Tapi selama ini kepolisian tak pernah melakukan tindakan pencegahan,” kata Jerry yang juga peneliti kebijakan publilk Amerika ini.

Baca juga: Mau Indonesia Tetap Demokratis, Pertahankan Pilkada Langsung

Jerry menyebut akan menguntungkan jika setiap sekolah memiliki bus sekolah, menggunakan sarana transportasi umum atau pesanan online. Bisa saja sepeda dijadikan alat transportasi para siswa seperti di Amerika Serikat bukannya motor.

“Atau orang tua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah. Bayangkan data yang dirilis Kementerian Perhibungan 5 tahun lalu saja ada 93 ribu anak sekolah terlibat kecelakaan khususnya anak SLA,” tegas Jerry.jr

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru